Kamis, 09 Juni 2016

Cipta Karya Tuntaskan Kumuh dengan Program KOTAKU

Dirjen Cipta Karya Andreas Suhono mengungkapkan, secara umum pembangunan permukiman perkotaan menghadapi permasalahan rendahnya kualitas dan kuantitas infrastruktur permukiman yang berakibat pada rendahnya kualitas hidup penghuninya. Disisi lain populasi penduduk perkotaan di Indonesia terus meningkat tajam antara 2000-2010, dari 7400 orang per km² menjadi 9400 orang per km². Diperkirakan 68% orang Indonesia akan tinggal di kota pada tahun 2025, sehingga luasan kawasan kumuh perkotaan diperkirakan akan terus meningkat apabila tidak ada bentuk penanganan yang inovatif dan tepat sasaran. 

Kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha, terdiri dari 23.473 Ha berada di wilayah perkotaan dan 11.957 Ha di wilayah perdesaan. Khusus untuk wilayah perkotaan, Ditjen Cipta Karya melaksanakan berbagai program penanganan permukiman kumuh antara lain, sinergi penyusunan perencanaan penanganan kumuh dengan Pemerintah Daerah atau Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KP-KP) di 93 kabupaten/kota dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di 68 kabupaten/kota melalui sumber pendanaan APBN.

Selain itu, juga dilaksanakan kegiatan prioritas keterpaduan penanganan permukiman kumuh perkotaan di 30 kabupaten/kota, dan kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan di 139 kabupaten/kota prioritas melalui sumber pendanaan APBN. Dengan pendanaan pinjaman luar negeri (World Bank dan Islamic Development Bank), APBN, APBD dilaksanakan kegiatan National Slum Upgrading Program (NSUP)-Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di 269 kabupaten/kota dan Neighborhood Upgrading and Shelter Project 2 (NUSP-2) di 20 kabupaten/kota.

Andreas menjelaskan, program KOTAKU merupakan upaya strategis dalam meningkatkan peran masyarakat dan memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam percepatan penanganan kawasan kumuh dan mendukung gerakan 100-0-100 di perkotaan pada tahun 2016-2020. Program KOTAKU menggunakan sinergi platform kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di kabupaten/kota serta Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat untuk mempercepat penanganan kumuh perkotaan dan gerakan 100-0-100 untuk mewujudkan permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. 

“Pada pelaksanaan program KOTAKU, peran Pemerintah Kabupaten/Kota sangat strategis dan penting sebagai pengendali program di wilayahnya yaitu sebagai regulator yang mengakomodir aspirasi pelaku pembangunan permukiman, memfasilitasi masyarakat untuk berperan aktif dalam menangani permukiman kumuh skala lingkungan di wilayahnya, membangun kolaborasi antara pelaku, program dan pendanaan dalam upaya percepatan penanganan kumuh perkotaan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pemanfaatan, pemeliharaan serta keberlanjutan, dan juga membangun atau menguatkan peran kelembagaan daerah dalam penanganan kumuh,” ujar Andreas.

Menurut Andreas, salah satu peran Pemerintah Daerah dalam penanganan permukiman kumuh perkotaan adalah melibatkan masyarakat dalam upaya mensinergikan penanganan permukiman kumuh skala kota/kawasan dan skala lingkungan. Pelibatan peran aktif masyarakat dilakukan melalui revitalisasi peran BKM/LKM dari orientasi penangulangan kemiskinan menuju orientasi penanganan permukiman kumuh.(bns)